Pendampingan dan Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Produk Abon Lele di UMK PURMAA
Date
2024Author
Putri Anwar, Lola Haliza
Dede Robiatul Adawiyah
Hakim, Muhammad Irfan
Metadata
Show full item recordAbstract
Keamanan pangan harus diterapkan di sepanjang rantai produksi hingga diterima
ke tangan konsumen agar produk bermutu, aman, dan layak konsumsi. Terdapat sistem
jaminan keamanan pangan berupa Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau disebut
juga sebagai Good Manufacturing Practices yang telah diatur oleh BPOM RI. Dua
peraturan yang dirujuk sebagai acuan utama penerapan CPPOB yaitu Permenperin No.
75/M-IND/PER/2010 dan PerKa BPOM No. HK.02.02.1.2.01.22.63 Tahun 2022. UMK
PURMAA merupakan salah satu UMKM yang memproduksi produk abon lele, untuk
mendapatkan izin edar BPOM MD maka harus mempunyai Izin Penerapan CPPOB.
Tujuan penelitian ini yaitu mengidentifikasi ketidaksesuaian penerapan CPPOB
sebelum dan sesudah pendampingan, memberikan rekomendasi saran perbaikan selama
pendampingan, dan penyusunan dokumen persyaratan CPPOB di UMK PURMAA.
Kegiatan pengambilan data dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara dan
diskusi dengan pemilik, serta gap analysis ketidaksesuaian penerapan CPPOB yang
dilakukan di awal dan akhir pendampingan. Berdasarkan hasil analisis, didapatkan
bahwa persentase nilai kesesuaian penerapan CPPOB sebesar 45,5% dan
ketidaksesuaian sebesar 54,5% dengan jumlah 36 temuan ketidaksesuaian (11 minor, 23
major, 2 kritis) dengan rating D (sangat kurang) menggunakan form checklist CPPOB
BPOM tahun 2022. Terdapat perubahan nilai kesesuaian setelah dilakukan
pendampingan penerapan CPPOB di UMK PURMAA yaitu persentase nilai kesesuaian
penerapan CPPOB sebesar 90,9% dan ketidaksesuaian sebesar 9,1% dengan jumlah
temuan yang turun menjadi 6 temuan (4 minor, 2 major, 0 kritis) dengan rating
penerapan CPPOB di UMK PURMAA berubah menjadi A (sangat baik).